Minggu, 15 Maret 2015

.: Hak Muslim sesama Muslim



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - : «حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ  وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Artinya: Dari Abu Hurairah Radiallahu Anhu bahwa Rasulullah SallallahuAlaihi wasallam berkata, 
 ((Hak setiapa muslim atas muslim lainnya ada enam, (1) Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) jika ia mengunndangmu, maka penuhilah undangannya, (3) jika ia meminta nasehat darimu, maka berilah ia nasehat, (4) jika ia bersinm kemudian memuji Allah, maka doakanlah ia, (5) jika ia sakit maka jenguklah, dan (6) jika ia meninggal maka ikutlah melayat)) [H.R. Muslim]

Faidah dari Hadits ini:
1.   Hadits ini merupakan bukti bahwa islam adalah agama cinta kasih serta agama persaudaraan, Islam meletakkan sebab-sebab untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang luhur ini. Diantaranya adalah tidak dibenarkan melalaikan hak-hak muslim atas muslim lainnya, dan disebutkan enam diantaranya dalam hadits ini.
2.   Enam hak yang disebutkan dalam hadits ini berbeda hukumnya antara satu dengan yang lain, berdasarkan hadits lan yang menunjukkan ha itu.
3.   Dianjurkan memulai salam terhadap yang anda kenal, dan kepada yang anda tidak kenal sebelumnya ketika bertemu, dan wajib menjawab salamnya, karena itu adalah sebab terwujudnya rasa cinta dan kasih sayang. Syaikh Utaimin menjelaskan bahwa ini tidak wajib karena Nabi membolehkan membaikot seseorang tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari.
4.   Adapun salam seorang laki-laki kepada seorang wanita atau sebaliknya, maka jika ada fitnah (bisa menimbulkan mudharat) hukum asalnya tidak boleh. Dan pada umumnya memang demikian, terlebih lagi jika antara pemuda dan pemudi.
5.   Salam seperti ini tidak boleh diberikan kepada selain muslim. Maka tidak diperbolehkan seorang muslim memulai salam kepada non muslim. Namun jika dia yang memulai salam kepada kita maka cukup dijawab وَعَلَيْكُمْ .
6.   Kebanyakan ulama memandang bahwa menghadiri undangan hukumnya tidak sampai wajib kecuali undangan pernikahan, meskipun sebagian memandang wajib untuk smeuaj enis undangan sebagaimana dzahir hadits ini.
7.   Wajibnya bersikap ikhlas dalam menyampaikan nasehat kepada orang lain tanpa bersikap curang, dan hukumnya sunnah jika tidak diminta untuk memberikan nasehat. Dan bagi yang diminta nasehat wajib baginya untuk memperhatikan kondisi peminta nasehat, sehingga bisa memberi nasehat yang tepat sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah kepada para shahabat yang mmeinta nasehat, beliau memberikan solusi sesuai dengan kondisi penanya.
8.   Disyariatkan mendoakan orang yang bersin setelah ia mengucapkan الحَمْدُ للهِ”, dengan mengucapkan: يَرْحَمُكَ اللهُ  Kemudian disusul dengan ucapan orang yang bersin:   يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ باَلَكُمْ. Kecuali pada kondisi yang tidak dibenarkan untuk mendoakan yang bersin seperti pada saat khatib sementara berbicara di atas mimbar, maka tentu berlaku hadits larangan berbicara pada saat khatib berkhutbah sebagaimana yang dikuatkan oleh sebagian ulama.
9. Diantara adab bersin, adalah seorang orang yang bersin hendaklah meletakkan telapak tangannya di wajahnya, dan merendahkan suaranya, dan jika terulang maka yang mendengarkannya hanya mendoakannya tidak lebih dari tiga kali. Dan barangsiapa yang bersin namun tidak bertasbih/ memuji Allah, maka disyariatkan untuk  diajari kemudian didoakan. Adapun jika yang bersin adalah orang-orang kafir, dan mereka memuji Allah ketika bersin, maka dikatakan kepada mereka: يَهْدِيْكُمُ  اللهُ وَيُصْلِحُ باَلَكُمْ 
10. Mendoakan seorang yang bersin dengan do’a seperti ini hanya sampai batas 3 (tiga) kali bersin, adapun jika sampai bersin keempatnya dan seterusnya, maka katakana padanya:
عَافَكَ اللهُ إِنَّكَ مَزْكُوْمٌ  
Artinya: semoga Allah mmeberi kesembuhan karena sesungguhnya anda lagi flu
11. Disyariatkan mengunjungi seorang muslim yang tertinpa sakit baik keluarga dekat maupun yang lainnya. Syaikh al-Utsaimin menguatkan bahwa ini wajib kifayah.
12. Orang yang mnegunjungi saudaranya yang sakit mesti memperhatikan kondisi si sakit, jika ia buuth untuk istirahat dan sulit diajak berbicara maka lebih baiknya untuk tidak mengajaknya bicara atau bertanya banyak hal. Namun jika sebaliknya, maka ajaklah si sakit untuk berbicara terutama jika ia meminta naseat maka pada kindisi ini mesti diberikan nasehat nasehat , membacakan ayat-ayat tentang sabar yang bisa mennjadi sebab dia dan kelaurga sabar dengan ujian Allah subhana wa ta’la.
13. Adapun jika yang sakit adalah non muslim, maka perlu mempertimbangkan mashalat mudharat. Jika si sakit adalah orang yang dekat dengan islam, dan terbuka jalan untuk menawarkan islam kepadanya, maka pada kindisi ini snagat dianjurkan untuk mendatanginya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ketika pamannya, Abu Thalib sakit.      
14. Wajib mengantarkan jenazah seorang muslim, baik yang dikenal maupun tidak. Dan ini hukumnya juga fardhu kifayah, dan cukup banyak hadits yang menyebutan hal ini.
15. Rasulullah menyebutkan bahwa pahala orang yang menghadiri jenazah sampai ia menshalatkannya, baginya 1 qirath, dan siapa yang menghadirinya sampai menyaksikan penguburannya maka baginya 2 qirath. Ketika baginda Rasulullah ditanya apa yang dimaksud dengan 2 qirath ? beliu pun bersabda:  
مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ، أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
Artinya: (pahalanya) Seperti 2 (dua) gunung yang besar, yang paling kecil dari keduanya seperti gunung Uhud. (HR. Bukhari, kitabul Janaiz)  

Sumber: Fathu dzil jalali wal ikram (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)dan Tuhfatul Kiram Syarh Bulughil Maram,(Syaikh Dr,Muhammad Luqman assalafiy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Islam, Iman, dan Ihsan

Hadits kedua   عن عمر رضي الله عنه أيضاً ، قال : بينما نحن جلوس عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم إذ طلع علينا رجل شديد بياض ...